Pembatasan sosial dilakukan untuk membendung pandemik selama vaksin dan obatnya belum ditemukan. Keterlambatan dan kelonggaran dalam melakukannya akan membuat wabah penyakit Corona ini makin menyebar tak terkendali. Korban jiwa dan ongkos sosial-ekonomi yang ditimbulkan wabah itu akan makin berlipat.
Sayangnya pemerintah pusat nampak ragu untuk mengambil langkah-langkah drastis dan melakukan pembatasan secara ketat. Keraguan itu sepertinya datang dari ketakutan akan dampak ekonomi, serta efek dominonya ke sosial-politik. Padahal, baik melakukan pembatasan maupun tidak, sama-sama akan ada konsekuensi ekonominya.
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah — Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah.
Kutipan di atas saya ambil dari halaman sukuk ritel di Kemenkeu. Berdasar kutipan itu, ada dua alternatif jenis akad/transaksi digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk. pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah.